Fatwa MUI: Umat Islam Haram Golput
January 27, 2009
Menjadi golongan putih (golput) diharamkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Umat Islam diwajibkan memilih dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2009. “Wajib bagi bangsa Indonesia untuk memilih pemimpin. Kalau yang
dipilih ada namun tidak dipilih, menjadi haram,” ujar Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI Ali Mustafa Ya’qub menjelaskan hasil Ijtima’ Ulama Fatwa III MUI di Kabupaten Padang Panjang, Padang, Sumatera Barat.
Ali menyampaikan hal itu ketika dihubungi detikcom, Minggu (25/1/2009). Bukankah tolok ukur baik dan buruk figur calon legislatif, calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) itu sangat subyektif? “Kenyataannya masih ada yang baik-baik. Andaikata tidak ada yang baik, tetap harus memilih. Dipilih yang tingkat keburukannya paling rendah,” imbuh Ali.
Dia menjelaskan, fenomena golput kalau dibiarkan, akan berbahaya. “Kalau nggak memilih berbahaya, bisa nggak punya pemimpin,” ujar Guru Besar Ilmu Hadis Institut Ilmu al-Quran (IIQ) ini. Fatwa ini, lanjutnya adalah kewajiban moral. “Orang yang nggak mau ikut Pemilu itu berdosa menurut hukum Islam,” pungkas dia. (nwk/nwk: detikcom)
Entry Filed under: Artikel. Tags: fatwa mui, golput haram, hukum islam golput, mui, pemilu 2009.
1 Comment Add your own
Leave a Comment
Some HTML allowed:
<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <pre> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>
Trackback this post | Subscribe to the comments via RSS Feed




1.
fnoor | January 31, 2009 at 1:23 pm
Assalamu’alaikum Wr Wb,
Dalam pengamatan saya, banyak media massa yg menginformasikan secara tdk lengkap fatwa MUI ttg golput ini. Silahkan simak sedikit corat-coret saya ttg golput :
http://fnoor.wordpress.com/2009/01/31/golput-tidak-haram/