Fatwa MUI: Tiga Alasan Praktek Aborsi yang Diperbolehkan

January 27, 2009

stopaborsiAborsi atau menggugurkan bayi ternyata masih menjadi praktek yang banyak terjadi di Indonesia. Dari salah satu sumber menyebutkan bahwa jumlah aborsi dalam satu tahun di Indonesia mencapai 2 sampai 3 juta kasus aborsi. Dimana 50% aborsi tersebut dilakukan oleh remaja. Sungguh data yang sangat menyesakkan dada melihat tingginya ‘pembunuhan’ bayi ini. Hal ini bisa merefleksikan semakin rendahnya moral anak muda bangsa dalam menyikapi budaya free sex dari Barat.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) memperbolehkan praktek aborsi atau menggugurkan bayi dalam kandungan dengan sejumlah syarat tertentu. Korban perkosaan dan kondisi kandungan yang membahayakan ibu hamil merupakan serta kondisi bayi yang sudah diketahui akan cacat yang tidak bisa disembuhkan yang memberikan hukum aborsi boleh dilakukan. Dengan catatan bahwa aborsi ini dilakukan sebelum usia kandungan 40 hari.

Demikian disampaikan Ketua Komisi Fatwa MUI, Ali Mustafa Yaqub, kepada wartawan menjelang ijtima di Perguruan Dinniyah Puteri, Jalan Abdul Hamid Hakim, Kota Padang Panjang, Sumatera Barat, Sabtu (24/1/2009).

Dikatakan, meski diperbolehkan dengan berlandaskan pada ajaran Islam, praktek aborsi itu tidak dapat dilakukan dengan mudah melainkan harus memiliki alasan yang kuat dan meyakinkan. “Aborsi boleh dilakukan misalnya oleh perempuan Bosnia yang diperkosa oleh para serdadu Amerika. Pada kasus perzinaan aborsi tidak diperbolehkan. Hanya saja bila ada kondisi dan syarat tertentu kandungan hasil perzinaan terpaksa harus digugurkan maka ada ketentuannya,” kata dia. “Untuk aborsi kasus perzinaan, usia kandungan tidak boleh melebihi 5 pekan. Bila sudah di atas lima pekan kandungan itu sudah memiliki roh dan harus dipelihara,” tukasnya. (Disarikan dari Detiknews dan berbagai sumber)

Entry Filed under: Artikel. Tags: , , , .

4 Comments Add your own

  • 1. ahmed  |  February 13, 2009 at 7:24 am

    innalillah wa inna ilaihi roji’un, teganya mui..hukum islam koq di buat mainan..repot klo ude merasa pintar…inget Taqwa bkn Fatwa

    Reply
  • 2. blabla  |  May 29, 2009 at 3:26 pm

    iya tuh bener, aborsi tetap ga boleh. Nyawa.

    Reply
  • 3. ????????  |  June 21, 2009 at 3:23 am

    aBorSI mAnK g’ bLh….
    nAMa nA jUGa sETaN,,,
    kLo g’ mO aBOrsI n JInaH tERjADi,,,,,,,,,,,,
    mUsnAH kAn z SetA n d DUNIA inI,,

    Reply
  • 4. cha  |  August 25, 2009 at 1:23 pm

    gak buleh tuw…. dozaa,,,,,,!!
    zina tuw kn tmn na setan…

    Reply

Leave a Comment

Required

Required, hidden

Some HTML allowed:
<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <pre> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

Trackback this post  |  Subscribe to the comments via RSS Feed



 

January 2009
M T W T F S S
« Dec   Feb »
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  

Categories

Archives

Recent Posts

Top Posts

Recent Comments

MTHOYIBBAHRI on Kisah Nabi Muhammad Akan …
aris susanto on Kisah Nabi Muhammad Akan …
CBR Cikutra Bdg Utar… on Suryo Niat Bawa Keluarga Naik…
edi on Kontroversi Menara Masjid di…
edi on Suryo Agung Raih Emas, Pertaja…
Agni on Guestbook
adityafacilitator on Manfaat & Mudharat Kartu K…
adiw on Foto Persinas Asad di Kor…

Favorite Link

LDII Space

LDII Zone

LDII Ponpes

RSS LDII.or.id

RSS ICT LDII

RSS Nuansa Online

Blog Stats

Top Clicks