Fatwa MUI: Rokok Haram untuk Anak Remaja
January 27, 2009
Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengharamkan rokok untuk anak-anak dan remaja dinilai sebagai langkah maju. Tapi langkah itu dinilai belum cukup. “Komnas PA (Perlindungan Anak) memberikan apresiasi pada MUI sebagai langkah awal untuk melindungi hak hidup anak. Ini langkah maju melindungi hak hidup anak dari bahaya tembakau,” ujar Sekjen Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait kepada detikcom, Minggu (25/1/2009).
Namun, hal itu dianggap belum cukup melindungi anak dari rokok, yang bahayanya, diakui sendiri oleh industri rokok. “Karena memang industri rokok begitu berbahaya, buat jantung, janin, dan ibu hamil. Itu diakui sendiri oleh industrinya, tertera di bungkusnya,” tukas dia.
Langkah selanjutnya, menurut Arist, menggugah kesadaran masyarakat untuk menuntut tanggung jawab dari industri rokok sendiri. “Supaya mereka (industri rokok) tidak beriklan untuk menggaet perokok-perokok pemula. Belum cukup yang kita inginkan untuk melindungi anak dari bahaya rokok,” tegas Arist.
Fatwa haram MUI, imbuh dia, harus ditindaklanjuti pemerintah untuk melarang iklan rokok yang membabi buta. “Kita juga minta fatwa Mahkamah Agung agar rokok dimasukkan dalam zat adiktif seperti halnya narkoba dan miras,” tandas dia. ( suber: http://www.detiknews.com) (images source :http://www.changingstates.co.uk)
Entry Filed under: Artikel. Tags: fatwa mui rokok, fatwa rokok, haram rokok untuk anak remaja, rokok haram, rokok makruh.
1 Comment Add your own
Leave a Comment
Some HTML allowed:
<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <pre> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>
Trackback this post | Subscribe to the comments via RSS Feed




1.
trieszulifadzillah | January 29, 2009 at 2:20 pm
saya juga punya blog ldii kec. lemahabang kabupaten cirebon
mau ikut didaftarkan sekalian minta masukannya biar blog saya bisa padat berisi. ajkkh
alamat blognya di
ldiilemahabang.wordpress.com
emailku : biru.multimedia@gmail.com