Archive for December 4th, 2008
Ajarkan Sholat pada Anak Sejak Kecil
Potret keluarga jaman sekarang sebagiannya lebih mementingkan pendidikan duniawi pada anak ketimbang memikirkan pendidikan moral, akhlaq dan agama bagi anak-anaknya. Sejak kecil anak-anaknya justru sudah dimasukkan pendidikan pra sekolah, pendidikan non formal dan pendidikan akademis duniawi lainnya.
Seharusnya keluarga juga mementingkan pendidikan moral sebagai landasan utama hidup kedepannya. Tidak hanya memanggil dan mambayar guru privat agar nilai sekolah bagus, tapi tidak ada salahnya juga memanggil mubalegh dan mubalighot untuk mendidik agama. Salah satu contoh nyata pendidikan agama anak sejak dini adalah memulai dan membiasakan sholat pada anak-anak kita.
عَنْ جَدِّهِ قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُرُوا الصَّبِيَّ بِالصَّلاَةِ إِذَا بَلَغَ سَبْعَ سِنِينَ وَإِذَا بَلَغَ عَشْرَ سِنِينَ فَاضْرِبُوهُ عَلَيْهَا * رواه أبو داود كتاب الصلاة
(more…)
Add comment December 4, 2008
DPD LDII Banten Selenggarakan Pengajian Qiroatussab’ah
Pada tanggal 17 s/d 21 November 2008 kemarin, kembali DPD LDII Provinsi Banten menyelenggarakan pengajian Qiroatussab’ah, untuk kali ini yang dikaji juz 23, 24, dan 25. Qiroatussab’ah adalah macam cara membaca Al Qur’an, sebanyak 7 (tujuh) guru dengan masing-masing 2 (dua) murid. Qiroatussab’ah memang masih jarang dipelajari di Indonesia ini, untuk itu LDII dari sejak tahun 2000 mulai memperkenalkan Qiroatussab’ah kepada masyarakat agar ilmu ini tidak hilang dimakan zaman.
Acara yang diikuti para mubaligh dan warga LDII se- Provinsi Banten ini diselenggarakan oleh DPD LDII Provinsi Banten, kali ini dilakukan di dua tempat, satu di Mesjid Al Musawwa Kramatwatu untuk wilayah Kota Cilegon, Kota Serang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, dan Kabupaten Lebak. Sedangkan untuk di Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang diadakan di mesjid Al Furqon Cimone. (more…)
Add comment December 4, 2008
Pemerintah Pantau Blog SARA
UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 28 Ayat (1,2)
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan beria bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik dan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
Ketentuan pidana pelanggaran UU diatas diatur di Pasal 45 yaitu: Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah). Untuk menegaskan aplikasi UU diatas , Pemerintah dalam waktu dekat akan membentuk istansi khusus yang bertugas untuk memonitor website dan transaksi di dunia maya. Pembentukan ini terkait maraknya website yang isinya dapat menimbulkan kerusuhan serta melakukan pelanggaran etika penggunaan internet. (more…)
Add comment December 4, 2008



